Pada kesempatan
ini kami akan membagikan beberapa file yang berhubungan dengan kurikulum
pendidikan nasional terbaru, yaitu kurikulum 2013 dimana saat ini sudah
mengalami beberapa kali revisi. Semoga tulisan ini bermanfaat.
Pemerintah
melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan sejumlah peraturan
baru (permendikbud nomor 20, 21, 22, 23, dan 24). Peraturan menteri ini merupakan
tindak lanjut revisi Kurikulum 2013 yang saat ini sedang diterapkan di
beberapa sekolah sasaran. Dengan demikian Peraturan ini merupakan landasan
yuridis bagi penerapan kurikulum 2013 yang telah direvisi. Permendikbud yang
telah diterbitkan tersebut adalah:
1.
Permendikbud
No. 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan
Menengah yang digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian
pendidikan,standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. Dengan
diberlakukanya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi
Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
2.
Permendikbud
No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat tentang Tingkat Kompetensi
dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan
ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran
dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai
kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Dengan
diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3.
Permendikbud
No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah yang merupakan kriteria mengenai pelaksanaan
pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan satuan pendidikan dasar menengah
untuk mencapai kompetensi lulusan. Dengan diberlakukanya Peraturan
Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 65 Tahun 2013
Tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
4.
Permendikbud
No. 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan yang merupakan kriteria mengenai lingkup, tujuan,
manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar
peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Dengan
diberlakukannya Peraturan Menteri ini, maka Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 104 Tahun 2014 tentang
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan
Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5.
Permendikbud No. 24 Tahun 2016
tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013. kompetensi
inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar
kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap
tingkat kelas. Sementara yang dimaksud dengan kompetensi dasar adalah kemampuan
dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu
mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada
kompetensi inti. Dengan
diberlakukannya Permendikbud ini
maka ketentuan yang mengatur tentang Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, Muatan
Pembelajaran dalam Struktur Kurikulum, Silabus, Pedoman Mata Pelajaran, dan
Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 57
Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah,
Permendikbud No. 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah
Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud No. 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum
2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud No. 60 Tahun 2014
tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
File lengkap
permendikbud tersebut dapat diunduh pada link di bawah ini:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar