Pandemi virus Corona sudah berimbas pada semua sektor, termasuk pendidikan. Sejak Maret 2020, pemerintah meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Sebagai gantinya, pembelajaran ‘terpaksa’ dilaksanakan secara PJJ (pembelajaran jarak jauh). Belajar dari rumah, begitu istilahnya. Kurangnya persiapan dan panduan pelaksanaan, pembelajaran jarak jauh kesannya menjadi improvisasi sekolah dan dinas terkait.
Hampir satu semester berjalannya belajar dari rumah, banyak permasalahan yang muncul, mulai dari beban tugas siswa yang makin banyak, masalah internet utuk belajar daring, penilaian, kenaikan kelas, kelulusan, dan beberapa masalah lainnya.
Berbagai pihak meminta kementerian pendidikan dan kebudayaan untuk memberikan panduan yang lebih jelas mengenai pelaksanaan pembelajaran jarak jauh yang diterapkan di tenah pandemi covid 19. Akhirnya, Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.
Beberapa hal penting terkait kurikulum ini antara lain:
- Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
- Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
- Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. “Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam
- Taklimat media/ Siaran pers menteri
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesianomor 7L9lPl2O2O Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikandalam Kondisi Khusus
- Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,MenteriAgama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan TahunAkademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)
- Protokol "Penyesuaian Kebijakan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19''
- Keputusan Balitbang nomor 018/H/KR/2020 tanggal 5 Agustus 2020 tentang kompentensi inti & kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada Paud, Dikdas, dan Dikmen berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus.
- Lampiran Kompetensi Inti & kompetensi dasar pelajaran pada kurikulum 2013 pada Paud, Dikdas, dan Dikmen berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar