Kamis, 13 Agustus 2020

Modul Kurikulum Darurat pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus

Sebagaimana diketahui Kemendikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Untuk menunjang pelaksanaan kurikulum tersebut dikembangkan juga modul-modul yang dapat digunakan sebagai panduan belajar di tiap jenjang pendidikan.

Modul ini dapat digunakan sebagai acuan bagi sekolah, guru, siswa dan orang tua. Namun demikian, sekolah tetap diberi keleluasaan untuk mengatur sendiri bahan ajar yang digunakan selama pelaksanaan kurikulum darurat. Hal ini mengacu pada penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam konferensi pers virtual 7 Agustus 2020. Mendikbud menjelaskan bahwa kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa. “Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.  Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

Berikut iini modul-modul yang sudah dikembangkan dan dapat diunduh.

1. Modul Belajar Siswa - Modul literasi dan numerasi bagi siswa SD Kelas 1 Minggu ke 1

2. Modul Pendamping Bagi Orang Tua - Modul literasi dan numerasi bagi siswa SD Kelas 1 Minggu ke 1

3. Modul Pendamping Bagi Guru - Modul literasi dan numerasi bagi siswa SD Kelas 1 Minggu ke 1

Tidak ada komentar:

Posting Komentar